SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan melanjutkan penyaluran dana BSU pada tahun 2022.
Seperti yang sudah diketahui BSU yang akan disalurkan pada tahun 2022 ini merupakan lanjutan dana BLT subsidi gaji yang diberikan pada 2020-2021.
Rencananya, dana bantuan BSU ini akan disalurkan pada awal April lalu sebelum Idul Fitri, namun sayangnya BLT subsidi gaji gagal disalurkan karena tahap regulasi yang belum rampung.
Tahapan regulasi harus dilakukan oleh Kemnaker agar proses penyaluran dana BLT subsidi gaji berjalan dengan cepat, tepat serta akurat.
Baca Juga: 7 Golongan Pekerja yang Dapat BSU 2022, Cek Daftar Penerima di Link Kemnaker
Pekerja yang bisa mendapatkan dana BLT subsidi gaji harus sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemnaker.
Syarat utama yang diberikan oleh Kemnaker kepada penerima dana BSU 2022 yaitu bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, memiliki gaji di bawah 3,5 juta per bulan dan masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga bisa mengecek secara langsung melalui link Kemnaker di kemnaker.go.id, dengan cara:
- Buka link kemnaker.go.id
- Klik ‘Daftar’ jika belum memiliki akun dan verifikasi dengan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Masuk ke akun yang sudah dibuat
Baca Juga: 7 Golongan Pekerja yang Dapat BSU 2022, Cek Daftar Penerima di Link Kemnaker
- Lengkapi data profil seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan