Sudah Penuhi Syarat Dapat BSU 2022? Cek Daftar Penerima di Link BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:22 WIB
Cek Daftar Penerima di Link BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Cek Daftar Penerima di Link BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COMPemerintah melalu Kemnaker berencana akan melanjutkan penyaluran dana BSU pada tahun 2022 ini.

Pemerintah melalui Kemnaker awalnya akan menyalurkan dana BSU 2022 pada April lalu sebelum Idul Fitri.

Tapi sayangnya, sampai saat ini dana BSU 2022 belum juga disalurkan oleh Kemnaker kepada para calon penerima.

Program dana BLT subsidi gaji dikhususkan untuk para pekerja atau buruh dan pengusaha mikro atau kecil yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: BSU 2022 Gagal Cair ke Rekening Pekerja? Cek Link Kemnaker, Penyebab BLT Subsidi Gaji tidak Tersalurkan

Dana BLT subsidi gaji yang akan diberikan oleh Kemnaker sebesar Rp500 rubi selama dua bulan dan akan disalurkan langsung dalam satu tahap Rp1 juta.

Pekerja yang bisa mendapatkan dana BSU 2022 harus sudah memenuhi syarat dari Kemnaker sesuai Permenaker.

Syarat utama untuk dapat menerima dana BLT subsidi gaji diantaranya, mempunyai gaji maksimal 3,5 juta per bulan, masih terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, dan bekerja di sektor transportasi, aneka industri, industri konsumsi, property dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali pendidikan dan Kesehatan.

Pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut akan menjadi terdaftar sebagai calon penerima dana BSU 2022.

Baca Juga: Download Lagu MP3 YouTube Bisa Pakai Cara Ini, Mudah dan Cepat

Selain itu, Anda juga bisa mengecek langsung daftar nama penerima melalui link BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara:

- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Masukan kode verifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X