PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial IM (38) warga Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah tertipu luar dalam oleh dukun palsu yang baru dikenalnya melalui facebook bernama Afrizal alias ibu Sri.
Kepada korbanya, dukun palsu bernama Afrizal alias ibu sri mengaku mampu membuka aura hitam yang meyelimuti korban berikut dua anaknya.
Melalui perkenalan singkat tersebut korban terpedaya dan bersedia menjalani berbagai ritual seperti mandi telanjang yang dividiokan, kemudian berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya yang juga dividiokan dengan arahan si dukun palsu Pekalongan ini.
Baca Juga: Fadia A Rafiq Ziarah ke Makam Bupati Pekalongan Pertama di Protomulyo Kaliwungu
Bahkan dengan dalih syarat tertentu korban secara sadis juga diminta memotong kedua puting payudara dan mengiris klitoris untuk kemudian dividiokan, dan hasilnya diminta pelaku sebagai bagian pengobatan.
Setelah vidio didapatkan, korban akhirnya diperas pelaku dengan ancaman akan disebar ke rekan korban maupun media sosial bila tidak memberikan sejumlah uang yang total besarnya Rp38 juta dari beberapa kali transfer.
Di hadapan petugas Polres Pekalongan, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali, namun hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.
Baca Juga: Konfercab XXII PGRI Batang: Perjuangkan 2.400 Guru Honorer
Pelaku melakukan aksi pemerasan dan menghabiskan uang yang didapatkan dari korban dengan berfoya - foya bersama teman - teman wanita di tempat hiburan.
Sementara itu Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat 26 Agustus 2022 mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri.
Adapun modus pelaku adalah mengaku orang pintar yang bisa membuka aura, dan untuk menjalankan aksinya pelaku menggunakan akun facebook bernama Ibu Sri, dan mencari targetnya di grup facebook terawang dan arti mimpi.
Baca Juga: PMK di Batang Melandai, Dislutkannak Pastikan Akhir 2022 Batang Zero PMK
Setelah korban didapatkan langsung dichat pribadi lalu menawarkan jasanya kemudian memperdayai korbanya luar dalam.
“Atas tidakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE,”katanya