umum

Begini Hukum Menikah Tapi Sebelumnya Pernah Zina, Buya Yahya Tegaskan Ini

Senin, 5 September 2022 | 18:16 WIB
Hukum Menikah Tapi Sebelumnya Pernah Zina, Buya Yahya Tegaskan Ini (Youtube/Al-Bahjah TV)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Buya Yahya menjelaskan hukum menikah bagi seseorang yang sebelumnya pernah melakukan zina.

Apabila seseorang pernah melakukan zina kemudian menikah, begini hukum menurut Islam atas fenomena tersebut yang dijelaskan Buya Yahya.

Maraknya kasus melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, Buya Yahya menanggapi seseorang yang menikah namun sebelumnya pernah melakukan zina.

Baca Juga: Jangan Lakukan Dosa Ini! Sia-sia Puluhan Tahun Ibadah, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dari video tanggal 28 Desember 2021, simak penjelasan Buya Yahya.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak,” ungkap Buya Yahya

Adapun pernikahan antara pria dan wanita yang terlanjur melakukan kesalahan zina di hadapan Allah terbilang sah kata Buya Yahya.

Meskipun seseorang pernah melakukan zina, kemudian menikah, yang bisa dilakukan adalah taubat.

"Taubat seorang hamba (niat) akan menghapus dosa-dosanya," kata Buya Yahya.

Pesan lain yang disampaikan Buya Yahya yaitu jangan mengumbar aib masa lalu pernah melakukan zina kepada siapa pun.

"Kebodohan dan kebodohan, sudah tutup, tidak perlu mengumbar aib sendiri," ujar Buya Yahya.

Alasan dari nasihat Buya Yahya yaitu karena Allah sudah menutup aib hambanya yang sudah menyesal dan bertaubat, maka jangan umbar aib zina.***

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB