Siapa Saja Wanita yang Dilarang Dinikahi? Berikut Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 17:42 WIB
Siapa Saja Wanita yang Dilarang Dinikahi? Berikut Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad (Republika)
Siapa Saja Wanita yang Dilarang Dinikahi? Berikut Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad (Republika)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini ceramah Ustadz Abdul Somad berkaitan tentang daftar siapa saja wanita yang dilarang dinikahi.

Bagi pria yang ingin menikah, tak bisa sembarangan memilih wanita untuk dinikahi.

Ternyata, ada sejumlah wanita yang tidak boleh dinikahi menurut Islam. Siapa saja?

Baca Juga: Hukum Tahlilan untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad (UAS) sempat memberikan ceramah mengenai siapa saja wanita yang dilarang dinikahi oleh kaum muslimin.

Baca artikel ini jika Anda melewatkan ceramah Ustadz Abdul Somad mengenai wanita yang dilarang dinikahi itu.

Dalam Islam, menurut Ustadz Abdul Somad, secara tegas menjelaskan bahwa ada beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi.

Yakni, wanita yang dilarang dinikahi di antaranya ibu kandung dan anak perempuan kandung.

"Tengok perempuan yang boleh dinikahi,

tak boleh menikahi ibu kandung, anak perempuan, saudari perempuan, saudara ayah, saudari ayah, adik ayah, kakak ayah, saudari emak, adik emak, kakak emak,

Baca Juga: Apakah Ada Jin Kafir di Salib Yesus Daniel Mananta? Begini Pencerahan Ustadz Abdul Somad

anak perempuan dari saudara kandung, anak perempuan dari saudari kandung,

ibu yang pernah menyusukan kamu, saudara sepersusuan," jelas Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari lama Instagram @ceramah.uas

Selain beberapa daftar di atas, masih ada beberapa lagi wanita yang tidak boleh dinikahi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X