umum

Cek Penerima BSU 2022 Lewat Link Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Sudah Cair!

Selasa, 13 September 2022 | 21:52 WIB
Cek penerima BSU 2022 lewat link Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu sudah cair. (Unsplash/ Mufid Majnun)

AYOSEMARANG.COM -- Segera cek penerima BSU 2022 melalui link Kemnaker, karena BLT Subsidi Gaji sudah mulai cair ke rekening para pekerja.

Link untuk cek penerima BSU 2022 tersebut bisa digunakan untuk mengetahui apakah kamu terdaftar menjadi penerima BLT Subsidi Gaji kali ini.

Jika memang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka kamu tinggal menunggu dana sebesar Rp600.000 dicairkan ke rekeningmu.

Baca Juga: Bripka RR Tak Lihat Pelecehan dan Justru Pergoki Putri Candrawathi Peluk Sosok Ini, Om Kuat Maruf Tegang?

Namun, belum semua pekerja mendapatkan pencairan dana bansos di tahap pertama ini.

Baru 4,36 juta pekerja yang akan mendapatkan penyaluran dana saat cairnya subsidi upah tahap 1 ini.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Ramai Keisya Levronka Gagal Nada Tinggi, Dibalas Raihan Penghargaan dari Ajang Musik Malaysia

Selain itu, pekerja yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pencairan tahap 1 ini adalah mereka yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.

Baca Juga: Mau Main GTA San Andreas Bernuansa Indonesia di Android? Cek Link Download Resmi dari Rockstar Games di Sini

Berikut ini adalah kriteria pekerja yang akan mendapatkan pencairan dana pada bansos subsidi upah tahap 1:

- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB