- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Tidak berprofesi sebagai PNS, Polri, dan TNI
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Sudah memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri)
Baca Juga: Keisya Levronka Gagal Nada Tinggi Saat Tampil di Malaysia, Akankah Sakit Hati 3.0?
Untuk mengecek apakah namamu masuk dalam daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang cair mulai hari ini, cek melalui link Kemnaker berikut ini:
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
1. Kunjungi link https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila kamu belum memiliki akun
3. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan pribadimu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah kamu masukkan sebelumnya
5. Masuk/ login ke dalam akun
6. Lengkapi profil biodata diri
7. Cek pemberitahuan yang muncul apakah 'terdaftar' atau 'tidak terdaftar' sebagai calon penerima BSU 2022
Jika muncul pemberitahuan terdaftar, maka tunggu hingga status berubah menjadi 'ditetapkan' sebagai penerima BSU 2022.