BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Hari Ini! Segera Cek Daftar Lengkap Penerima di Sini

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 08:46 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair hari ini! Segera cek daftar lengkap penerima di sini. (istockphoto)
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair hari ini! Segera cek daftar lengkap penerima di sini. (istockphoto)

AYOSEMARANG.COM -- BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair hari ini, Senin, 12 September 2022.

Tentang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair hari ini, sudah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa hari yang lalu.

Jika kamu adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, segera cek apakah namamu masuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang cair hari ini.

Baca Juga: GAWAT! Hacker Bjorka Nyata Bocorkan Data Penting Negara, Pihak Ini yang Bertanggung Jawab Keamanan Siber

Namun, belum semua penerima akan mendapat pencairan dana hari ini.

Dana bansos khusus pekerja ini akan disalurkan secara bertahap.

Selain itu, yang cair pada tahap pertama ini diprioritaskan untuk pekerja yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Pertalite Campur Pertamax Bikin Lebih Irit? Ini Jawabannya

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," jelas Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat, 9 September 2022.

Lantas siapa saja pekerja yang berpeluang mendapatkan pencairan dana mulai hari Senin, 12 September 2022?

Berikut ini adalah kriteria pekerja yang akan mendapatkan pencairan dana mulai hari Senin:

- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X