11 Agustus 2022
Tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri kembali memeriksa Sambo di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Diketahui dari hasil pemeriksaan itu, Sambo mengakui bahwa istrinya Putri Candrawathi (PC) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Pada sore harinya, kuasa hukum Sambo pun membacakan surat dari kliennya itu.
19 Agustus 2022
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polri juga langsung melengkapi berkas perkara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Secara maraton, berkas perkara atau tahap I pun dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Tetapi tidak hanya berkas perkara milik Ferdy Sambo saja, melainkan juga milik tiga tersangka lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (E) dan Kuwat Maruf, yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
25 Agustus 2022
Tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut perkara kematian Brigadir J pun terus diusut, tidak hanya menyerahkan tahap I ke Kejaksaan Agung, tetapi juga menggelar sidang kode etik terhadap Sambo.
Diketahui hasil dari sidang etik itu, menetapkan Ferdy Sambo untuk dilakukannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketika itu pun, ia langsung mengajukan banding atas putusan itu.
Baca Juga: Was-was! Kamaruddin Simanjuntak Berhadap 'Doa' Putri Candrawathi Ditolak Jaksa Agung
1 September 2022
Pasca selesai menjalankan sidang kode etik, polisi pun terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Hasilnya, Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tahap 1 milik Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya. Berkas pun dikembalikan sebab dinyatakan belum lengkap (P-18).