AYOSEMARANG.COM -– Kasus pembunuhanBrigadir J hingga saat ini terus bergulir, bahkan Ferdy Sambo dimungkinkan bebas dari tahanan.
Hal tersebut seperti yang ungkapkan oleh ketua IPW, yakni Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa masa penahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu hanya selama 120 hari terhitung sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan kata lain, menurut Sugeng Ferdy Sambo mempunyai peluang untuk bebas.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” ungkap Sugeng yang dikutip tim Ayo semarang dalam TikTok @jamgadangtv Sabtu, 24 September 2022.
Berdasarkan keterangan Sugeng, penahanan Sambo mulai dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: GEGER! Temuan Tangan Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo oleh Penyidik, Benarkah Faktanya?
Saat ini, Sambo telah ditahan sekitar 30 hari dan ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.
“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” tambahnya.
Drama CCTV
Permasalahan lain, Sugeng mengungkapkan bahwa kasus ini mengalami kesulitan sebab terdapat dugaan mengenai perusakan barang bukti yakni rekaman CCTV.
Lebih lanjut, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) memberikan bukti ketika rumahnya digeledah ada CCTV yang dirusak
“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flashdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi. Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Divisi Propam Polri telah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.