Parah! Ternyata Cuma Segini Hukuman Ferdy Sambo, Sosok Ini Ungkap Soal Masa Tahanan Pembunuh Brigadir J

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 12:00 WIB
Parah Ternyata Cuma Segini Hukuman Ferdy Sambo, Sosok Ini Ungkap Tentang Masa Tahanan Pembunuh Brigadir J  ( (Gatra.comtim gatra))
Parah Ternyata Cuma Segini Hukuman Ferdy Sambo, Sosok Ini Ungkap Tentang Masa Tahanan Pembunuh Brigadir J ( (Gatra.comtim gatra))

Adapun dari petikan PTDH itu mengenai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil sidang banding Ferdy Sambo.

"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," pungkas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Jumat 23 September 2022.

Dedi mengungkapkan, terkait proses administrasi Ferdy Sambo pun sudah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Jujur Alasan Tak Menahan Putri Candrawathi, Karena Dekat dengan Ferdy Sambo?

Terkait mekanismenya, surat itu terlebih dulu diterima oleh SDM, selanjutnya diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil).

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah diserahkan ke SD. Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman, apakah sampai ke presiden? Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil," ujar Dedi.

Dedi pun mengungkapkan bahwa setelah surat pemecatan ditandatangani oleh Kapolri dan Sekmil, baru setelah itu surat tersebut akan diserahkan kembali ke SDM, dan terakhir diserahkan ke Ferdy Sambo.*** (Arip Nuraripin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X