umum

Jika Kain Kafan Tak Cukup Untuk Mayit, Bolehkah Disambung? Ustadz Abu Haidar As Sundawy Beri Penjelasanya

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:59 WIB
Abu Haidar As Sundawy (ist)

AYOSEMARANG.COM -– Semua mahluk ciptaan Tuhan di dunia ini sudah pasti akan kembali lagi kepada-Nya.

Seperti diketahui, ketika kita wafat tentu akan dimandikan terlebih dahulu lalu dipakaikan kain kafan.

Kain kafan sangat identik dengan mayit. Oleh karena itu sangat penting untuk mempersiapkan kain kafan yang cukup untuk jenazah yang akan dikuburkan.

Mengkafani jenazah artinya membungkus mayit dengan kain kafan sebelum disalatkan lalu dikebumikan.

Baca Juga: Kenapa Anjuran Perbanyak Baca Sholawat Pada Hari Jumat Itu Baik? Ustadz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Alasan

Dalam Islam diajarkan jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya.

Hal itu, perlu diketahui oleh setiap muslim terkait setiap tahapan-tahapan tersebut.

Salah satu dari tahapan pengurusan jenazah tersebut yaitu mengkafani mayit. Tahapan ini menjadi penting untuk diketahui.

Proses mengkafani dilakukan setelah jenazah disucikan atau dimandikan.

Baca Juga: Hukum Jual beli Emas Secara Online Menurut Buya Yahya, Ustadz Erwandi Tarmizi: Haram, Tidak Mungkin

Mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sebenarnya tidak jauh berbeda.

Lalu, apa yang membedakan? Hanya sedikit perbedaannya yaitu terletak pada jumlah kain yang digunakan.

Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan

Hal ini, disampaikan juga oleh Rasulullah SAW. Ketentuan mengurus mayit termasuk mengkafani jenazah memang telah diajarkan oleh Rasulullah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB