Sampai Kapan Menuntut Ilmu Syar'i? Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas Beri Jawaban Begini Menurut Islam

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas menjelaskan bahwa menuntut ilmu syar'i itu wajib hukumnya sampai kita diwafatkan oleh Allah SWT. ( (Istimewa))
Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas menjelaskan bahwa menuntut ilmu syar'i itu wajib hukumnya sampai kita diwafatkan oleh Allah SWT. ( (Istimewa))

 

AYOSEMARANG.COM -– Umat muslim mungkin sudah tidak asing lagi dengan kalimat ‘menuntut ilmu hukumnya wajib’ hal itu disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”.

Hadis di atas, tentunya sudah dikenal dan melekat di benak umat muslim, bahkan, kewajiban menuntut ilmu itu diperuntukkan bagi setiap orang Islam.

Menuntut ilmu memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim, seperti, disampaikan oleh Allah SWT.

Baca Juga: Wudhu di Kamar Mandi Apa Boleh? Ustadz Abdul Somad Terangkan Hal Ini

Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadalah: 11).

Hal ini, juga disampaikan oleh Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas dalam dakwah nya yang dikutip tim Ayo semarang dalam instagram dakwah.vidgram.

“Sebagai seorang muslim kita wajib menuntut ilmu sampai kita diwafatkan oleh Allah SWT,” ujar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas dalam dakwahnya.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Ustadz Adi Hidayat: Melakukan di Waktu Ini Hukumnya Makruh

Jadi menuntut ilmu syar’i ini wajib sampai kita meninggal dunia.

Lebih lanjut ustadz Yazid pun menceritakan kisah sahabat. Bahwa, ada seseorang melihat Imam Ahmad bin Hambal sedang berjalan membawa wadah tinta.

Lalu, orang itu bertanya kepada Imam Ahmad.

“Ya Imam Ahmad, ilmu anda sudah sedemikian tinggi, mengapa bawa-bawa wadah tinta juga?,” tanyanya heran.

Imam Ahmad menjawab, “Bersama wadah tinta (maksudnya ilmu), sampai ke kuburan (mati),” jawabnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X