regional

Patuhi Aturan Baru Tilang, Polda Jateng Sudah Terapkan Merit Point

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:27 WIB
Polda Jateng sudah menerapkan aturan baru mengenai penilangan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Bahkan disebutkan pula ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM.

“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Video Mesum PIK yang Viral, Disporapar Imbau Pengelola Lakukan Pengawasan

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan Polda Jateng.

Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.

“Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” paparnya.

Baca Juga: Inilah Keunikan dan Karakteristik Burung Perkutut Jawa

Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan Drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan Drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan Drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB