Patuhi Aturan Baru Tilang, Polda Jateng Sudah Terapkan Merit Point

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:27 WIB
Polda Jateng sudah menerapkan aturan baru mengenai penilangan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng sudah menerapkan aturan baru mengenai penilangan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menerapkan Merit Point sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang aturan lalu lintas yang baru.

Dalam aturan yang dilaksanakan oleh Polda Jateng, Kapolri mengimbau jika pelanggaran lalu lintas tidak boleh disanksi langsung dan fokus pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal tersebut diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Konsisten Jaga Tradisi, Semarang Jadi Satu-satunya Kota yang Masih Gelar Festival Dalang

Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri bahwa tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.

"Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," kata Aan.

Namun dirinya menyebut ada kondisi di mana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar.

Baca Juga: Dinilai Ganggu Akses Jalan, Satpol PP Semarang Tertibkan Pedagang di Pasar Genuk

“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.

Aan menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem "Merit Poin".

Dalam sistem itu artinya, setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin.

Baca Juga: Legenda dan Mitos Perkutut Majapahit Ternyata Berkaitan Erat dengan Prabu Brawijaya V

Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin. Jadi nanti kalau poin nya habis akan dicabut SIMnya dan harus melalukan ujian SIM lagi,” ujar Aan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X