nasional

AJAIB! Ternyata Tiga Hal Ini Sukses Buktikan dan Bikin Ferdy Sambo Ngaku Ikut Tembak Brigadir J

Senin, 12 Desember 2022 | 10:10 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan tanggapannya atas kesaksian yang diberikan Ferdy Sambo saat persidangan (PMJ News)

Gayus Lumbuun mendorong pihak pengadilan untuk menghadirkan ahli guna membuktikan keterangan Bharada E tersebut.

"Dan ahli ini bisa mengukur apakah ada jumlah tembakan itu yang masuk dan keluar dari tubuh (Brigadir J). Perkiraan kan ada 7 atau 5 kali," sebut Gayus.

Gayus menilai ada hal yang paling penting dalam pengakuan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo menembak.

Hakim harus menggali lebih dalam apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J masih hidup atau saat sudah mati.

"Karena tembakan sebelumnya dilakukan oleh Bharada E kemudian baru ditembak lagi (Diduga Ferdy Sambo)," tuturnya.

Baca Juga: Aksi HEROIK Ferdy Sambo Ungkap Kesedihannya Usai Minta Maaf ke Hendra Kurniawan Cs, Nasi Sudah Menjadi Bubur!

Sehingga, lanjut Gayus, kehadiran ahli dapat menjawab fakta sebenarnya. Ahli yang dapat membuktikan tersebut yakni di bidang forensik.

"Jadi bagi saya itu perlu klarifikasi tidak cukup menanya itu kemudian jawabannya sebagai penentu harus ada penyanding (ahli)," ungkap Gayus.

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. *** (Syarifuddin)

Halaman:

Tags

Terkini