AYOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menyita perhatian publik.
Sidang yang sedang digelar pada siang hari ini Senin 12 Desember 2022 menghadirkan saksi Putri Candrawathi dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelum persidangan dimulai tiba-tiba penasehat hukum Putri Candrawathi meminta kepada hakim agar sidang digelar secara tertutup.
Alasannya, karena berkaitan dengan motif pembunuhan berencana yang diduga karena pelecehan seksual yang dilakukan Yosua atau Brigadir J.
Sementara, sebelumnya polisi sudah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Menanggapi permintaan penasehat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim kemudian meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai sidang yang dilakukan secara tertutup.
Namun JPU menolak dengan tegas jika sidang tersebut dilakukan tertutup. Menurutnya, sebab itu berdasarkan pedoman undang-undang dan tidak ada perintah dari Mahkamah Agung.
"Izin yang mulia, kami menolak terhadap persidangan pada hari ini dilakukan secara tertutup. Kami berpedoman pada pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan anak," ungkapnya.
"Kemudian pedoman dari Mahkamah Agung pun tidak ada perintah sama sekali untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindakan kesusilaan," sambung JPU dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mendengar jawaban JPU, kemudian majelis hakim menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah ia merasa keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.
"Apakah saudara merasa terbebani dalam pemeriksaan saudara dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.