Mengapa Keberadaan Celana Dalam hingga Alat Kelamin Putri Candrawathi Basah atau Tidak Dipertanyakan?

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 06:15 WIB
Ada Apa Kamaruddin Simanjuntak Cari Celana Dalam Putri Candrawathi hingga Pertanyakan Alat Kelamin Basah atau Tidak? (istimewa)
Ada Apa Kamaruddin Simanjuntak Cari Celana Dalam Putri Candrawathi hingga Pertanyakan Alat Kelamin Basah atau Tidak? (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersitegang dengan Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak bersitegang dengan Febri Diansyah dalam perdebatan mengenai tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Di mana kubu Ferdy Sambo menuding Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Pengakuan MENGEJUTKAN, Benar Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Putri Candrawathi Diperkosa?

Atas tudingan pelecehan seksual yang ditujukan ke Brigadir J kepada Putri Candrawathi terus dibantah keras oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak meminta hasil visum yang dapat menunjukkan bukti terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

"Ada enggak visum et repertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet," ungkap Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak kalau ada unsur pemaksaan dalam hubungan seksual di situ dapat menimbulkan kerusakan pada alat kelamin.

Baca Juga: Pertanyaan Cerdas Jaksa Bikin Ferdy Sambo Keceplosan Ngaku Tembak Brigadir J, Gunakan Senjata Glock 17

"Kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," beber Kamaruddin Simanjuntak dalam program Kontroversi, dikutip ayosemarang.com dari suara.com, Sabtu (10/12/2022).

Permintaan hasil visum sebagai bukti terjadinya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Kamaruddin dibantah oleh Febri Diansyah.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya alat bukti.

"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu Anda membaca atau tidak," tegas Febri.

Baca Juga: 6 Manfaat Daun Mengkudu bagi Burung Perkutut, Bisa Bikin Jinak dan Gacor? Simak Cara Meraciknya di SINI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X