AYOSEMARANG.COM -- Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersitegang dengan Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak bersitegang dengan Febri Diansyah dalam perdebatan mengenai tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Di mana kubu Ferdy Sambo menuding Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Atas tudingan pelecehan seksual yang ditujukan ke Brigadir J kepada Putri Candrawathi terus dibantah keras oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak meminta hasil visum yang dapat menunjukkan bukti terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
"Ada enggak visum et repertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet," ungkap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak kalau ada unsur pemaksaan dalam hubungan seksual di situ dapat menimbulkan kerusakan pada alat kelamin.
"Kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," beber Kamaruddin Simanjuntak dalam program Kontroversi, dikutip ayosemarang.com dari suara.com, Sabtu (10/12/2022).
Permintaan hasil visum sebagai bukti terjadinya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Kamaruddin dibantah oleh Febri Diansyah.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya alat bukti.
"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu Anda membaca atau tidak," tegas Febri.