"Iya yang mulia, bila berkenan sidang tertutup," jawab Putri Candrawathi.
Berdasarkan pertimbangan dari JPU dan saksi Putri Candrawati kemudian majelis hakim pun memutuskan untuk sidang dilakukan secara tertutup hanya pada saat menyentuh konten asusila saja.
Majelis hakim pun meminta untuk semua pengunjung agar meninggalkan lokasi sidang saat sedang berlangsung kesaksian tentang konten asusila.
Dijelaskan majelis hakim, sidang dinyatakan tertutup hanya saat menyentuh konten asusila, selebihnya akan dinyatakan terbuka.
Ketika sudah menyentuh konten asusila dimohon untuk meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orangpun kecuali penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," ucap hakim. ***