BATANG, AYOSEMARANG.COM - Direktur utama KIT Batang, Ngurah Wirawan tidak mau berkomentar terkait ada tidaknya material proyek dari tambang ilegal masuk ke kawasan industri yang dikelolanya.
Menurutnya, hal itu menjadi ranah kontraktor bersama pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum (APH).
"Prinsipnya begini. Sebagai pengelola kawasan menederkan semua proyek. Bahkan untuk teman-teman investor nenenderkan semua proyek berdasarkan aturan yang ada," jelasnya.
"Bahwa masing masing kontraktor mengambil material dari mana itu pasti ada aturannya. Dan bukan dohir (manajemen kawasan) nya yang ngatur," katanya, Minggu 18 Desember 2022.
Pihaknya tidak terlibat jika ada perpindahan material tambang dari satu wilayah ke wilayah lain tapi melanggar regulasi.
"Sebagai pemberi kerja harusnya tidak terlibat masalah itu. Tetapi misalnya mereka mengalami keterlambatan, mengalami masalah ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan, itu urusannya dengan kami," tuturnya.
Tapi, jika dalam proses bekerja melanggar hukum, atau ada regulasi yang dilanggar, maka hal itu ranah kontraktor dengan pemerintah daerah dan penegakan hukum setempat.