Satpol PP Batang Sidak Penambangan Ilegal Golongan C, Para Pekerja Lari Terbirit-birit

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 19:05 WIB
Aksi sidak Satpol PP Kabupaten Batang di penambangan ilegal golongan C.
Aksi sidak Satpol PP Kabupaten Batang di penambangan ilegal golongan C.


 
BATANG, AYOBATANG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali menunjukan aksi keberaniannya dalam menegakkan Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
 
Meskipun hanya beranggotakan lima orang yang berasal dari 3 anggota Satpol PP dan 2 anggota PUPR, sejumlah penambang ilegal golongan C di sidak-nya (inspeksi mendadak).
 
Kegiatan sidak dilakukan atas perintah Pj Bupati Batang. Satpol PP melakukan sidak ke enam lokasi di dua kecamatan yaitu Limpung dan Reban.

Baca Juga: Serunya Jelajah Flora Khas Jawa di Kebun Raya Baturraden, Harga Tiket Murah Banget
 
Kecamatan Limpung yaitu Desa Plumbon, Desa Babadan, dan Desa Donorejo. Lalu Kecamatan Reban ke Desa Sukomangli, Desa Karanganyar, dan Desa Polodoro.
 
Aksi itu pun membuat sejumlah pekerja tambang golongan C lari terbirit-birit. Satu di antaranya di kawasan Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
 
Saat menuju lokasi tambang, rombongan Satpol PP Kabupaten Batang berpapasan dengan banyak truk pengangkut material gol C. Lalu saat sampai di kawasan tambang, dari kejauhan tampak alat berat masih beroperasi.
 
"Ini kita cek lapangan yang ada indikasi kegiatan, kami datangi. Saya suruh berhenti, nanti biar dijawab di kantor," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Masqon, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Wedang Kacang Kapuran, Legendaris di Kota Semarang, Bikin Hangat di Kala Musim Hujan
 
Ia pun menceritakan, saat rombongan satpol PP melakukan sidak dengan mendekati lokasi penambangan. Terlihat para pekerja dan alat berat ekskavator sedang melakukan aktivitas, namun ketika petugas datang mereka pada kabur.
 
“Sampai lokasi, alat berat sudah ditinggal operatornya. Tampak satu truk yang ditinggal dan berisi material,” jelas Muhammad Masqon.
 
Ia juga menyatakan belum tahu status tambang di Plumbon. Karena dalam perda RTRW, masuk kawasan tambang. Pihaknya juga meminta keterangan terkait perizinan ke sejumlah pengelola.

Hasil sidak, seluruh tambang ilegal golongan C dalam kondisi beroperasi. Pihak Satpol PP Batang meminta pengelola berhenti melakukan aktivitas pertambangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X