BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Marak tambang golongan C ilegal di Batang yang melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
Sudah berkali-kali ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, namun setelah ditutup beberapa waktu tambang golongan C ilegal tetap menjalankan operasi produksinya.
“Kita bersama ESDM Provinsi Jateng dalam melaksanakan penegakan Perda. Sejauh ini semua gol C ilegal sudah kita panggil, bahkan sudah kita tutup. Tapi tenaga kita hanya bisa menutup beberapa waktu saja, selebihnya muncul lagi. Kita bergerak lagi, muncul lagi,” kata Kepala Satpol PP Batang, M Fatoni, saat ditemui di kantornya, Selasa 19 November 2022.
Baca Juga: Cara Buat Instafest Spotify Link Instafest.app Viral Instagram, Bikin Poster Festival Musik
Tidak hanya itu, Satpol PP juga meminta surat pernyataan pengusaha gol C ilegal dan ditandatangani.
Isi dari surat pernyataan itu adalah tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin. Dan apabila melanggar, bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dari data Pemkab Batang, hanya ada enam kecamatan wilayah yang dizinkan dalam RTRW tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas tambang golongan C ilegal.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Tak Bikin CFD Solo Tutup, Wali Kota Gibran: Nek Rame Malah Apik
M Fatoni juga menyatakan bahwa Satpol PP hanya melakukan penegakan Perda RTRW. Sedangkan pelanggaran undang-undang bukan ranah Satpol PP.
“Kita hanya mengendalikan ranahnya Perda miliknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPU PR Kabupaten Batang, hanya itu. Selebihnya bukan wewenang kita,” ungkap M Fatoni.
Ia juga menyebutkan, bahwa dinas yang dipimpinnya dalam setahun ini sudah melakukan operasi penegakan perda 20 kali. Namun saat ditanya wartawan terkait pelanggaran hukum, ia menjawab itu bukan kewenangannya.
“Kewenangan kita hanya sebatas Perda, yang ngurusi itu kewenanganya sudah lain. Kendala permaslahan itu hampir sama di setiap daerah,” katanya.
Baca Juga: Mengenal Coco, Anjing Satpol PP Semarang yang Jadi Pahlawan di Gempa Cianjur
Penegakan Perda RTRW tambang gol C, pihak Satpol PP sudah berdasarkan aduan masyarakat secara tertulis dan sudah ditindaklanjuti.
Sementara itu, berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Batang yang disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto beberapa hari lalu, dari puluhan usaha tambang golongan C, hanya ada lima yang mengantongi izin operasi produksi. Dari lima titik itu, pajaknya belum signifikan.
Adapun berdasarkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), pendapatan pajak tambang gol C yang berizin targetnya Rp300 juta, tapi hingga kini capaiannya baru terkumpul Rp220 juta.***
Artikel Terkait
Warga Tolak Tambang Golongan C Ilegal, Ketua DPRD Kabupaten Batang Angkat Bicara
Tidak Ada Ketegasan APH, Aktivitas Tambang Golongan C Ilegal Bikin Jengah DPRD Batang
Terima 5 Berkas Kasus Tambang Golongan C Ilegal dalam 4 Tahun, Kejari Batang: Aparat Mana yang Tidak Tegas?
Merasa Dirugikan, Warga Batang Makin Marak Tolak Aktivitas Tambang Golongan C Ilegal
Ada Pembangunan Pabrik di KITB, Kapolres Batang Bakal Legalkan Tambang Golongan C Ilegal?