Terima 5 Berkas Kasus Tambang Golongan C Ilegal dalam 4 Tahun, Kejari Batang: Aparat Mana yang Tidak Tegas?

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 17:46 WIB
Anggota Komisi D DPRD Batang melakukan sidak di lokasi tambang gologan C ilegal beberapa tahun lalu. (Foto: dok.)
Anggota Komisi D DPRD Batang melakukan sidak di lokasi tambang gologan C ilegal beberapa tahun lalu. (Foto: dok.)


 
BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Berdasarkan catatan Kejari Batang selama kurun waktu empat tahun, Kejaksaan Negeri Batang hanya menerima lima berkas kasus tambang golongan C ilegal.
 
Rincinya pada 2019 ada tiga kasus, 2020 ada satu kasus, 2021 tidak ada kasus, dan 2022 satu kasus.
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Ridwan Gaos, saat ditemui di kantornya, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Kekurangan 1000 Guru, Ketua PGRI Kecamatan Batang: Minta Rekrutmen PPPK Utamakan Guru Wiyata Bakti
 
"Itu pun semua pelimpahan dari Polda (Kepolisian Daerah) Jawa Tengah (Jateng) saja," tuturnya.
 
Kasintel menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan menindak perkara tambang golongan C ilegal.

Fungsi kejaksaan dalam pidana umum hanya penuntutan atau menerima berkas dari pihak kepolisian.
 
Ia mengatakan kejaksaan baru bisa melakukan penindakan untuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga: Dapat Bantuan 1 Ton Kedelai Impor, Dipaperta Batang Distribusikan ke Perajin Tempe Tahu
 
Ridwan pun meminta anggota Komisi D DPRD, Teguh Lumaksono, untuk memperjelas komentarnya yang menyinggung aparat penegak hukum (APH) yang tidak tegas terhadap tambang golongan C ilegal.
 
"Aparat hukum mana nih yang tidak tegas?" tanya Kasintel Kejari Batang.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono berkomentar pedas mengenai tambang golongan C ilegal.

Baginya, tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukkan dan kerusakannya luar biasa.

Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang di Kalibela Batang Sore Ini, Sebuah Mobil Terseret Arus hingga Terguling
 
"Kondisi seperti ini harusnya aparat lebih tegas, ben citra aparate luwih apik ketika dalam hal memperbaiki suasana aparat hukum yang seperti ini," kata kader Partai Demokrat itu.
 
Terkait sidak, ia mengaku sudah bosan. Dulu, dirinya sering sidak tambang gol C dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, DLH justru kena tegur dari APH karena tidak punya kewenangan menyita alat berat atau menutup galian C.  
 
Teguh menyatakan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsi pengawasan.

Baca Juga: Pemkab Batang Buka PPPK 815 Formasi Guru dan 45 formasi PPPK Nakes

Bahkan, ia sudah memantau tambang gol C di berbagai tempat mulai dari Bandar, Reban, Limpung, dan sebagainya.
 
"Tapi ketika tidak ada langkah nyata dari aparat hukum, kita ya wis. Jadi kita cukup seperti itu. Sementara ya kita seperti inilah dulu (jengah)," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X