BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus perdata tagihan fiktif pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang, antara PT Aquila Transindo Utama (ATU), melawan agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) hampir usai.
Objek sidang pidana kasus tagihan fiktif dan sidang perdata sama-sama menyangkut invoice atau tagihan pelayanan jasa pandu tunda.
Bedanya dalam sidang pidana jumlah invoice mencapai 17 lembar. Lalu gugatan dalam sidang perdata berjumlah 16 lembar invoice. Namun keduanya invoice dalam jangka waktu sama.
Baca Juga: 5 Napi Lapas Batang Tunjukan Skill Main Musik di Wisata Safari Beach Jateng
Pihak tergugat, PT SPA turut menyertakan amar putusan sidang pidana kasus tagihan fiktif. Terdakwa, Rosi Yuniati yang merupakan mantan staf PT ATU divonis 9 bulan penjara.
"Kedua belah pihak memberikan simpulan. Putusannya minggu depan," kata Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Fatria Gunawan,Selasa 13 Desember 2022.
Ia menyebut pihak penggugat yaitu PT ATU menguatkan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan tergugat perbuatan melawan hukum. Sehingga meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.
Baca Juga: Destinasi Wisata Dieng Utara Dilirik Kemnaker: Ada Potensi TKM yang Belum Digarap
Lalu, dari pihak tergugat PT SPA melampirkan amar putusan sidang kasus pidana. Lalu meminta agar majelis hakim menolak gugatan.
Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Fatria Gunawan saat ditanya, apakah putusan pidana berpengaruh pada kasus perdata, ia tidak mau berkomentar terkait hal itu.
"Soal itu merupakan keputusan dari majelis hukum," tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Batang Sidak Penambangan Ilegal Golongan C, Para Pekerja Lari Terbirit-birit
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat dari PT SPA, Zaenudin menyatakan kliennya tidak berhenti pada sidang yang digelar saat ini.
Kliennya, mendatangi KPK hingga Kejaksaan Agung terkait kasusnya.
Karena ada dugaan mafia Pelabuhan. Sehingga kliennya juga bersurat pada Luhut Binsar Pandjaitan tentang adanya dugaan Tembusannya ke Presiden.