Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang, Kuasa Hukum Terdakwa: Ada Pihak Lain Terlibat

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 17:53 WIB
Suparno, kuasa hukum terdakwa Rosi Yuanita kasus perkara dugaan tagihan fiktif Pelabuhan PLTU Batang. (muslihun/kontributor Batang)
Suparno, kuasa hukum terdakwa Rosi Yuanita kasus perkara dugaan tagihan fiktif Pelabuhan PLTU Batang. (muslihun/kontributor Batang)


BATANG, AYOSEMARANG.COM - Terdakwa Rosi Yunita kasus perkara dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang melalui kuasa hukumnya, Suparno menyatakan akan menunjukkan posisi hukum kliennya yang selayaknya.


Dalam pandangannya, terdakwa bukan pelaku tunggal.  Hal itu disampaikan saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Oktober 2022. Ia juga mengatakan kondisi kliennya selama menjalani perkara itu merasa dalam  tekanan.
 
"Pada awal saat masuk, Rosi dalam posisi tertekan, hingga pertemuan ketiga masih dalam tekanan. Tapi pada pertemuan keempat sudah mulai bisa tersenyum. Sekarang (sudah sadar) kok saya diperlakukan seperti itu," kata Suparno.

Baca Juga: Arti Resesi Adalah Apa? Dampak Resesi Ekonomi 2023 Mengerikan, Termasuk PHK Massal
 
Dosen Universitas Slamet Sri itu mengatakan pihaknya akan membuka tabir kasus itu dalam persidangan. Terutama saat agenda pemeriksaan terdakwa.
 
"Sebenarnya yang belakangnya itu menurut saya pasti ada kepentingan. Ada keterlibatan pihak lain,"ucapnya.
 
Suparno juga sudah memasukan hal itu saat menyampaikan eksepsi yang memuat pernyataan adanya keterlibatan dari pihak luar. Hal itu tampak dari kronologis cara bekerja kliennya.
 
Ia berujar  proses untuk mendapatkan surat (tagihan) hanya di pra. Sebelum itu kan ada proses kapal datang sesuai waktu dan tempat yang sudah dijadwalkan. Misal akan dilayani pukul 06.00, tapi saat dicari tidak ada alias kucing-kucingan.
 Baca Juga: Masih Ingat? 5 Kartun Tahun 2000-an yang Buat Kangen Masa Kecil, Nomor 2 Bikin Gemas!
"Saya tidak bisa menyebut siapa (keterlibatannya),  di situ tidak mungkin nota di satu perusahaan kok dibawa sendiri. Dan itu semua tagihan itu masuk ke rekening siapa. Kan tidak ke rekening yang bersangkutan. Cuma saya tidak terlalu (masuk ke urusan itu). Saya hanya fokus di posisi rosi," jelasnya.
 Suparno menyatakan proses pembuktian akan terbukti seiring proses hukum berjalan. ***
 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X