BATANG, AYOSEMARANG.COM - Terdakwa Rosi Yunita kasus perkara dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang melalui kuasa hukumnya, Suparno menyatakan akan menunjukkan posisi hukum kliennya yang selayaknya.
Dalam pandangannya, terdakwa bukan pelaku tunggal. Hal itu disampaikan saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Oktober 2022. Ia juga mengatakan kondisi kliennya selama menjalani perkara itu merasa dalam tekanan.
"Pada awal saat masuk, Rosi dalam posisi tertekan, hingga pertemuan ketiga masih dalam tekanan. Tapi pada pertemuan keempat sudah mulai bisa tersenyum. Sekarang (sudah sadar) kok saya diperlakukan seperti itu," kata Suparno.
Baca Juga: Arti Resesi Adalah Apa? Dampak Resesi Ekonomi 2023 Mengerikan, Termasuk PHK Massal
Dosen Universitas Slamet Sri itu mengatakan pihaknya akan membuka tabir kasus itu dalam persidangan. Terutama saat agenda pemeriksaan terdakwa.
"Sebenarnya yang belakangnya itu menurut saya pasti ada kepentingan. Ada keterlibatan pihak lain,"ucapnya.
Suparno juga sudah memasukan hal itu saat menyampaikan eksepsi yang memuat pernyataan adanya keterlibatan dari pihak luar. Hal itu tampak dari kronologis cara bekerja kliennya.
Ia berujar proses untuk mendapatkan surat (tagihan) hanya di pra. Sebelum itu kan ada proses kapal datang sesuai waktu dan tempat yang sudah dijadwalkan. Misal akan dilayani pukul 06.00, tapi saat dicari tidak ada alias kucing-kucingan.
Baca Juga: Masih Ingat? 5 Kartun Tahun 2000-an yang Buat Kangen Masa Kecil, Nomor 2 Bikin Gemas!
"Saya tidak bisa menyebut siapa (keterlibatannya), di situ tidak mungkin nota di satu perusahaan kok dibawa sendiri. Dan itu semua tagihan itu masuk ke rekening siapa. Kan tidak ke rekening yang bersangkutan. Cuma saya tidak terlalu (masuk ke urusan itu). Saya hanya fokus di posisi rosi," jelasnya.
Suparno menyatakan proses pembuktian akan terbukti seiring proses hukum berjalan. ***