Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca Juga: VIRAL! Ferdy Sambo Dicuekin Saat Kehausan di Ruang Sidang hingga Tengok Kiri Kanan
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan demikian, Putri dan empat terdakwa lainnya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.