umum

Sosok Putri Candrawathi, Pernah Jadi Dokter Gigi dan Kuliah S2 Jurnalistik di Luar Negeri

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:32 WIB
terdakwa Putri Candrawathi

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: VIRAL! Ferdy Sambo Dicuekin Saat Kehausan di Ruang Sidang hingga Tengok Kiri Kanan

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian, Putri dan empat terdakwa lainnya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB