Sosok Putri Candrawathi, Pernah Jadi Dokter Gigi dan Kuliah S2 Jurnalistik di Luar Negeri

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 16:32 WIB
terdakwa Putri Candrawathi
terdakwa Putri Candrawathi

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: VIRAL! Ferdy Sambo Dicuekin Saat Kehausan di Ruang Sidang hingga Tengok Kiri Kanan

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian, Putri dan empat terdakwa lainnya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X