"Tidak yang saya tanyakan, saudara kan background-nya dokter gigi, nah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran gigi ini?" kata hakim.
"Oh setelah menikah saya tidak bekerja lagi," aku Putri.
"Oh setelah menikah saudara tidak bekerja lagi, tapi sebelumnya saudara sebagai sempat pernah bekerja menjadi dokter gigi?" timpal Hakim.
"Siap, karena saya mengikuti ke manapun suami saya dinas," jawab Putri.
Sebagai informasi, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Putri dan empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 340 KUHP, yakni: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sedangkan bunyi Pasal 338 KUHP, yaitu: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana.
Pasal 55 KUHP ayat (1) berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, bunyi Pasal 55 KUHP ayat (2):