AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan tuntutan terdakwa.
Baca Juga: Ternyata Begini Alasan JPU Ricky Rizal hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Majelis Hakim diminta untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa yang dikutip ayosemarang.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Agar majelis menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup," tambah JPU menegaskan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU atas kasus pembunuhan Brigadir J ini sesuai dengan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini tentu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati.
"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " kata JPU.
Ada beberapa hal yang membuat hukuman Ferdy Sambo semakin berat, yakni hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang membuat kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangannya di persidangan.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, kata JPU, menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Selain itu, karena kedudukan Ferdy Sambo sebagai pejabat tinggi Polri, seharusnya Ferdy Sambo tidak melakukannya bahkan sampai melibatkan banyak anggota Polri.