AYOSEMARANG.COM -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 12 tahun penjara.
Akibat tuntutan JPU tersebut, para pengunjung kecewa dan berteriak sehingga mengganggu jalannya persidangan.
Rata-rata peserta sidang yang didominasi ibu-ibu yang mengaku sebagai pendukung Richard Eliezer tidak menerima atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Menyedihkan! Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Lakukan Hal Ini, Asli Mengandung Bawang!
Hal ini menyebabkan majelis hakim menunda atau menskors sidang serta menegur keras pengunjung di ruang sidang.
Detik-detik sidang diskors
"Huuh... Woiii," teriak pengunjung sidang seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (19/1/2023).
Sontak pengunjung sidang terlihat berdiri dan berteriak mengungkapkan kekecewaannya pada JPU.
"Tidak adil, ini tidak adil," kata pengunjung lainnya.
Tak hanya itu, bahkan beberapa pengunjung di persidangan berteriak menuduh jaksa mendapatkan uang.
“Jaksa, cuan cuan cuan,” kata pengunjung lain di persidangan.
Meski sudah ditegur oleh hakim agar pengunjung tetap tenang, tapi itu seolah tak dihiraukan.