Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Benar Sidang Ricuh hingga Pengunjung Diusir?

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:53 WIB
Bharada E alias Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (Dok. PMJ NEWS)
Bharada E alias Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (Dok. PMJ NEWS)

Hakim Wahyu dengan memerintahkan aparat keamanan untuk mengusir pengunjung yang datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Petugas keamanan kami mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, hakim juga mengatakan kepada para pengunjung jika mereka tidak tenang, maka sidang akan dihentikan dan ditunda.

Baca Juga: GEGER! Warganet Kaget Tuntutan Hukum Bharada E 12 Tahun: “Dia Mau Buka Semuanya Lho, Jadi Justice Collaborator

"Saudara JPU. Sidang dinyatakan diskors," tegas hakim Wahyu.

Sebelumnya, jaksa meyakini Richard Eliezer dengan sengaja dan tanpa ragu membunuh rekannya Brigadir J dengan cara ditembak.

Menurut JPU, Richard Eliezer bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU telah meminta hakim untuk memastikan bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana tersebut.

Tindak pidana tersebut merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat beserta para terdakwa lainnya. ***(Syarifuddin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X