Hakim Wahyu dengan memerintahkan aparat keamanan untuk mengusir pengunjung yang datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Petugas keamanan kami mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, hakim juga mengatakan kepada para pengunjung jika mereka tidak tenang, maka sidang akan dihentikan dan ditunda.
"Saudara JPU. Sidang dinyatakan diskors," tegas hakim Wahyu.
Sebelumnya, jaksa meyakini Richard Eliezer dengan sengaja dan tanpa ragu membunuh rekannya Brigadir J dengan cara ditembak.
Menurut JPU, Richard Eliezer bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU telah meminta hakim untuk memastikan bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana tersebut.
Tindak pidana tersebut merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat beserta para terdakwa lainnya. ***(Syarifuddin)