JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir menjatuhi Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman penjara 20 tahun Putri Candrawathi langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin 13 Februari 2023.
Hakim secara tegas menyebut istri Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," lanjutnya.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa hanya menuntut PC dengan pidana 8 tahun penjara.
Hakim menyetakan Putri sudah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Hukuman Mati
Sementara itu, sang suami Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.
Pembacaan putusan hukuman mati eks Kadiv Propam juga digelar, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana dengan perencanaan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.