SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kegiatan ziarah kubur menjadi salah satu cara mengingat kematian dan akhirat.
Islam juga memperbolehkan umat muslim untuk ziarah kubur.
Seorang muslim tetap harus memperhatikan dan menjaga adab ziarah kubur saat mengunjungi makam.
Kadang peziarah tidak menjaga adab ziarah kubur, seperti duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.
Baca Juga: Foto Vanessa Angel Hilang Misterius di Makam, Dicuri?
Dikutip dari Republika, Ulama al-Azhar Mesir, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah mengatakan hukum Islam duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang haram.
Kesimpulan ini merujuk pada suatu hadis sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda, ”Jangan sakiti penghuni makam ini.”
Hadis lain diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, ”Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur" (HR Muslim).
Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadis itu. Generasi salaf, seperti Abu Hurairah, juga mengamini pendapat tersebut.
Baca Juga: Hukum Islam Pemakaman Satu Liang Lahad Seperti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Sementara, mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, dan melangkahi kuburan adalah makruh.
Imam an-Nawawi menukilkan pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm. Dijelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan, jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan melangkahi kuburan hukumnya makruh.
Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih. Artinya, makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab, sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama. Di antara yang berpandangan demikian antara lain an-Nakha’i, Laits, Ahmad, dan Dawud.
Sayyid Sabiq lantas menjelaskan bahwa ada Abdullah bin Umar, Abu Hanifah, dan Malik yang memperbolehkan duduk di atas makam. Di antara alasan kebolehannya itu adalah seperti disampaikan Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’, barangkali seseorang yang duduk di atas makam itu hendak menunaikan hajatnya (entah buang air kecil atau buang air besar).