Baca Juga: Hukum Islam Menikah dengan Wanita Hamil Duluan Akibat Berzina
Untuk memperkuat pendapatnyanya itu Imam Malik menyertakan sebuah hadis dhaif. Namun, bagi Imam Ahmad, pendapat tersebut dapat disanggah. Sebab, hal itu dianggap memberikan takwil yang salah.
Demikian juga pendapat yang terakhir ini dibantah Imam an-Nawawi. “Takwil ini (tentang bolehnya duduk di atas makam) adalah lemah dan batil. Oleh Ibn Hazam juga di sanggah dengan beberapa alasan.”
Sayyid Sabiq menjelaskan perbedaan ini muncul jika duduk itu dimaksudkan selain kepentingan buang hajat. Jika memang duduk tersebut bertujuan untuk buang hajat, para ulama sepakat haram.
Sayyid Sabiq juga menjelaskan, para ulama sepakat boleh melangkahi kiburan dengan catatan darurat. Jika tidak ada alasan darurat, maka hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Hukum Salat Tidak Pakai Bra Bagi Perempuan, Boleh atau Tidak?
Itulah hukum Islam terkait adab ziarah kubur seperti duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan. Semoga bermanfaat.