"Jadi semua pelaku wisata seperti hotel, mal, kafe, menyambut baik dan berterima kasih. Otomatis pengunjung lebih banyak dan produk mereka bisa lebih laku," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Siapkan Aturan Baru saat Libur Nataru
Maman menjelaskan, jika PPKM level 3, maka pembatasan pengunjung maksimal 25 sampai 50 persen. Berbeda dengan PPKM level 1, pembatasan pengunjung maksimal 75 persen.
Meski demikian, Maman mengimbau, para pelaku wisata harus tetap menaati dan disiplin protokol kesehatan.
"Batalnya PPKM level 3 bukan berarti melonggarkan aturan. Protokol kesehatan wajib diterapkan. Kita tidak mau ada klaster baru di tempat wisata saat Nataru nanti. Jadi prokes jangan jor-joran," tegasnya.