SUMSEL, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) terus menjadi sorotan publik.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang melakukan tindak pelecehan seksual itupun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dosen Unsri yang berinisial R itu terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya.
Baca Juga: Waspada !! Kubah Lava Merapi Capai 3 Juta Meter Kubik
Dikutip dari republika.co.id, Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R berstatus sebagai tersangka itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga: PTM di Masa Pandemi, Dindikbud Demak Lakukan Monitoring dan Sosialisasi
Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via Whatsapp.
"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama, yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia, Jumat (10/12).
Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti maka diketahui kalau tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban. "Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Dilingkungan BEM Unsoed Purwokerto, Ini Kata Rektorat
Dalam pesan singkat tersebut, tersangka R mengajak korban melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya. Maka dengan begitu, tersangka R langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tandatangani, mulai berlaku Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," ujarnya.
Baca Juga: Cuaca Semarang Hari Ini 11 Desember 2021, Diprediksi Berawan Sepanjang Hari
Adapun tersangka R itu menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dari pukul 09.50 WIB sampai 19.00 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).