JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan penutupan seluruh alun-alun untuk umum saat momen perayaan pergantian tahun baru atau tepatnya pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun (Nataru) 2022.
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” demikian bunyi diktum kesatu huruf h Inmendagri dikutip Ayoindonesia.com, Minggu 12 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Profil Lengkap Bobby Joseph, Pernah Jadi Sopir Ojek Online hingga Bisnis Sambal dan Keripik
Selain menutup alun-alun, dalam Inmendagri tersebut disampaikan juga sejumlah aturan terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Misalnya, kegiatan seni budaya dan olahraga tidak diizinkan jika dilakukan dengan mengundang penonton. Pasalnya, hal itu dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selain perayaan natal dan tahun baru harus dibatasi maksimal dengan kapasitas 50 orang.
“Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,” demikian poin lain yang tertulis dalam Inmendagri.
Baca Juga: Kecewa dengan Permainan, Komisaris PSIS Semarang: Permainan Terburuk Sepanjang Separuh Kompetisi!
Mendagri meminta seluruh jajaran pemerintah daerah agar turut ambil bagian dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) agar ikut aktif terlibat memantau situasi selama Nataru.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Desember 2021, Al dan Andin Selamat Sementara Irvan Semakin Licik
“Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru,” tulis Inmendagri tersebut.***