Baca Juga: Surat Al Ashr: Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya
"Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan, mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," jelasnya,
Wiku berujar bahwa siapapun usai melakukan perjalanan dari luar negeri (LN) wajib mengikuti aturan karantina. Terlebih di tengah merebakknya varian baru Omicron Covid-19.
"Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari LN, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10x24 jam," papar dia