Sembari Melawak, Komedian Kirun Sosialiasasi Peraturan Perundang-undangan Cukai Rokok

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 10:56 WIB
Pelawak Senior Kirun saat tampik melawak selakigus menjadi narasumber sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai di pagelaran seni dan budaya, Senin 27 Desember 2021.  (Muslihun/Kontributor Batang )
Pelawak Senior Kirun saat tampik melawak selakigus menjadi narasumber sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai di pagelaran seni dan budaya, Senin 27 Desember 2021.  (Muslihun/Kontributor Batang )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pelawak Kondang Kirun tampil mengocok perut penonton lewat leluconya di pagelaran seni dan budaya yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Desa Deles, Kecamatan Bawang, Senin 27 Desember 2021 malam. 

Komedian senior asal Madiun Jawa Timur yang tampil bersama empat rekannya selakigus menjadi narasumber sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai yang dibalut dengan komedi. 

Tak hanya Bupati Batang Wihaji, hadir pula Kepala Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea, dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBCTMP C) Tegal  Yudi Hendrawan juga mengikuti hingga usai. 

Baca Juga: Tekan Kebocoran PAD, 8 Pasar di Batang Kini Terapkan E-Retribusi 

Puluhan petani tembakau pun juga ikut hadir, sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai ini juga disiarkan secara live di channel YouTube Batang TV. 

"Pendekatan untuk sosialisasi dengan seni dan budaya. Biasanya masyarakat lebih cepat (menangkap). Daripada pidato," kata kata Bupati Batang Wihaji. 

Sasaran sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai adalah para petani dan stakeholder tembakau di kecamatan Bawang, kecamatan Reban dan kecamatan Tersono.

Ia menyebut sosialisasi itu merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkab Batang mendapat  DBHCHT Rp 7,3 miliar tiap tahun.

Bupati Batang menyebut penggunaan DBHCHT pemkab Batang antara lain untuk sosialisasi aturan tentang cukai. Lalu, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 405 petani serta buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi Covid-19.Nilai BLT-nya Rp900.000.

Baca Juga: Jasad Warga Comal Pemalang Hanyut di Kalikuto Akhirnya Ditemukan, Kondisi Mengambang

Total ada 2.600-an buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Sekitar 2.190-an sisanya mendapat BLT dari dana cukai Pemprov Jateng senilai Rp600.000. 

Ia menyebut 50 persen dana untuk penanganan Covid-19. Lainnya untuk pembangunan lumbung pangan di Warungasem, sarpras untuk petani tembakau dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang, Heru Yuwono menambahkan pihaknya mendapat Rp939.518.100 DBHCHT. Penggunaannya untuk beberapa hal.

Penggunaan dana itu antara lain untuk program peningkatan kualitas bahan baku, lalu program pembinaan petani tembakau. Kemudian, bantuan pupuk dan mesin perajah tembakau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X