JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berusia 12 tahun.
Penangkapan yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara itu akibat viralnya rekaman video remaja perempuan menganiaya korban.
Diketahui, pelaku penganiayaan adalah teman dari korban.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Desember 2021 : Capricorn, Aquarius dan Pisces Lebih Emosional dari Biasanya
Dalam rekaman video yang sempat viral tersebut, terlihat seorang remaja perempuan tengah diinterogasi oleh teman sebayanya. Pelaku kemudian menampar dan memukuli korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan. Sekarang ditangani anggota unit PPA. Pelaku ada dua orang. Teman biasa sama korban,” terang Guruh.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Desember 2021 : Cancer, Leo dan Virgo Jangan Lupa Istirahat dan Olahraga
Kapolres Jakut melanjutkan, dua pelaku tersebut berinisial S (16) dan R (15). Guruh mengatakan kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada korban.
Saat dimintai keterangan, aksi penganiayaan itu berawal karena saling ejek. Menurutnya, pelaku tidak terima dituding sudah tidak perawan oleh korban.
“Itu karena masalah dibilangin nggak perawan. Ya biasa cela-celaan. Akhirnya dipukul sama pelakunya,” beber Kapolres.
Baca Juga: Dishub Jateng: Jelang Tahun Baru 2022, Lalu Lintas Masih Terpantau Normal
Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
“Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan,” tandasnya.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Desember 2021 sore, sekitar pukul 15.30 WIB.