Diputus Lepas, Warga Solo Tagih Ganti Rugi ke Menkeu Sri Mulyani

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 20:09 WIB
Christiansen Aditya menunjukkan surat yang ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani untuk menagih ganti rugi sebesar Rp31,5 juta, Kamis 30 Desember 2021. Ayosemarang/Budi Cahyono
Christiansen Aditya menunjukkan surat yang ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani untuk menagih ganti rugi sebesar Rp31,5 juta, Kamis 30 Desember 2021. Ayosemarang/Budi Cahyono

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Seorang warga Kota Solo, Guntur, menagih ganti rugi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani.

Pria berusia 33 tahun tersebut meminta agar Menkeu Sri Mulyani segera mencarikan ganti rugi senilai Rp31,5 juta. Ganti rugi tersebut sesuai dengan putusan hakim tunggal praperadilan PN Sleman atas kasus hukum yang sempat menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Christiansen Aditya, Kuasa Hukum dari Guntur menjelaskan, kliennya telah menjalani penjara selama tujuh bulan di wilayah hukum DI Yogyakarta atas dugaan pemalsuan dokumen pada akhir Juni 2019.

Baca Juga: Ramalan Shio 31 Desember 2021 : Kuda Banyak Motivasi di 2022 dan Tahun Karma Buat Monyet

Guntur diamankan jajaran Polda DIY atas kasus dugaan pemalsuan dokumen di wilayah Kulonprogo saat akan mengantarkan BBM jenis solar nonsubsidi.

Akibatnya, Guntur ditahan selama selama tujuh bulan hingga putusan keluar. Dalam kasus tersebut, PN Sleman menyatakan Guntur bersalah dengan pemalsuan dokumen.

Setelah itu, pihaknya mengajukan banding dan putusan banding menegaskan bahwa kasus yang menjerat Guntur tersebut lepas.

Baca Juga: Ramalan Shio 31 Desember 2021 : 2022 Jadi Tahun Penting untuk Macan dan Penuh Tantangan untuk Naga

“Kami ajukan banding dan putusannya menyatakan bahwa kasus lepas. Artinya, perbuatan klien kami bukan perbuatan pidana, tetapi perdata sehingga secara hukum harus lepas,” jelas Christiansen Aditya, Kamis 30 Desember 2021.

Selanjutnya, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan putusan MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DI Yogyakarta yang menyatakan lepas.

Aditya menambahkan, setelah kasasi final sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP bisa ajukan praperadilan ke PN Sleman.

“Sebagai termohon satu Polda DIY, termohon dua Kejari DIY, Kejari Sleman dan termohon tiga Kemenkeu," tuturnya.

Baca Juga: Mau Habiskan Liburan Nataru Tahun Ini? Staycation Bisa jadi Pilihan

Dalam permohonan tersebut juga diajukan mengenai ganti rugi sebesar Rp92 juta. Kemudian di persidangan praperadilan, kata Aditya, diputuskan bahwa permohonan ganti rugi dikabulkan sebesar Rp31,5 juta.

“Permohonan ganti rugi putus Senin 16 Agustus 2021. Dalam amar menegaskan permohonan ganti rugi pemohon dikabulkan sebagian dan menetapkan ganti rugi pemohon kepada negara sebesar Rp31,5 juta,” tegas Aditya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X