Dalam putusan tersebut memerintahkan kepada termohon ketiga, yakni Menkeu Sri Mulyani agar membayarkan ganti rugi pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak ganti rugi permohonan diterima oleh termohon tiga.
Baca Juga: 10 Game Ponsel yang Paling Banyak Diunduh di Dunia pada 2021
“Sampai hari ini (Kamis 30 Desember 2021), ganti rugi itu belum juga cair. Klien kami juga sudah mengirimkan no rekening untuk pencairan. Kami juga sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali terkait kapan pencairan tersebut yakni 6 Oktober dan 11 Desember 2021,” ucap Aditya.
Dia berpendapat, jika Menkeu Sri Mulyani tidak segera mencairkan ganti rugi tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Kemenkeu di mata masyarakat.
"Jangan sampai menteri jadi contoh buruk bagi masyarakat, putusan pengadilan harus ditaati," tegas Aditya.