JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 02.00 WIB dini hari, Rabu 12 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, alasan Ardhito Pramono pakai ganja agar lebih fokus berkerja dan menenangkan diri.
Baca Juga: Pakai Ganja, Ardhito Pramono Ngaku Agar Fokus Kerja dan Menenangkan Diri
"Alasan yang digunakan tersangka dalam penggunaan ganja ini adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus dalam bekerja. Ganja dimiliki untuk konsumsi sendiri. Untuk dia sendiri," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2021, dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, Ardhito Pramono akan mengajukan rehabilitasi dalam waktu dekat.
"Ya (ajukan rehabilitasi) pasti. Segera," ujar Adit selaku kuasa hukum Ardhito Pramono. di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022.
Sayangnya, Adit tidak bisa memastikan kapan pengajuan rehabilitasi dilakukan.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tersangka Kasus Narkoba Ganja, Terancam 4 Tahun Penjara
Tertangkapnya penyanyi dan pemain film berusia 26 tahun itu tak hanya mengejutkan publik, keluarganya pun ikut kaget.
Sepengetahuan keluaga, musisi sekaligus pemaian film itu tak pernah mengonsumsi narkoba.
"Tidak. Kami baru tahu. Kami juga kaget," tutur Adit.
Ardhito Pramono ditangkap beserta barang bukti dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam lengkap beserta resep dokter, dan satu buah Iphone12 mini warna biru.