Baca Juga: Profil Jeanneta Sanfadelia, Model Cantik Istrir Ardhito Pramono
"Kepemilikan ganja adalah untuk dikonsumsi sendiri dan habis pakai. Dari pemeriksaan, hasil pemeriksaan barbuk yang diamankan ganja ini dinyatakan positif mengandung ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.