Tersangka Kasus Narkoba Ganja, Ardhito Pramono Bakal Ajukan Rehabilitasi

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 17:45 WIB
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022.  (Suara.com/Septian)
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. (Suara.com/Septian)

Baca Juga: Profil Jeanneta Sanfadelia, Model Cantik Istrir Ardhito Pramono

"Kepemilikan ganja adalah untuk dikonsumsi sendiri dan habis pakai. Dari pemeriksaan, hasil pemeriksaan barbuk yang diamankan ganja ini dinyatakan positif mengandung ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X