Kelebihan dan Perbedaan Mesin DOHC, SOHC dan OHV

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:53 WIB
Perbedaan konstruksi mesin DOHC, SOHC, dan OHV (pixabay.com)
Perbedaan konstruksi mesin DOHC, SOHC, dan OHV (pixabay.com)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut kami berikan penjelasan terkait perbedaan dan kelebihan masing-masing konstruksi mesin DOHC, SOHC dan OHV.

Mesin merupakan jantung dari kendaraan. Ada sejumlah kode dalam mesin yang ada di motor yang wajib Anda ketahui. Pasalnya bagi Anda yang ingin performa maka ada mesin tipe tertentu yang harus dimiliki.

Adapun perbedaan konstruksi mesin tersebut terbagi atas DOHC, SOHC dan OHV. Bagi yang masih bingung dengan perbedaan dan kelebihan masing-masing jenis mesin tersebut, Anda harus menyimak artikel ini sampai habis.

Penting untuk diketahui, jika Anda berkendara secara kompetitif atau hanya sebagai moda transportasi, akan berguna untuk mengenal mesin sepeda motor dan memahami perbedaan di antara berbagai jenisnya.

Baca Juga: Daftar Mobil Paling Laris di Dunia, Penjualan Moncer

Nah, artikel ini merangkum semua yang perlu Anda ketahui tentang berbagai jenis mesin sepeda motor dan perbedaannya.

Jenis-jenis Mesin Motor

Diketahui, mesin motor terbagi menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenisnya yaitu DOHC, SOHC, dan OHV. Untuk lebih jelasnya berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang.

1. DOHC

DOHC (Double Over Head Camshaft) ini mesin motor yang cara kerjanya menggunakan 2 camshaft (intake dan exhaust) di dalam satu sistem head engine, yang berguna agar putaran mesin terasa lebih ringan.

Baca Juga: Sepeda Motor Injeksi Mendadak Mogok ketika Digas? Mungkin Ini Penyebabnya

2. SOHC

SOHC (Single Over Head Camshaft) ini mesin motor yang cara kerjanya hanya menggunakan 1 camshaft, yang mana fungsinya untuk menggerakkan rockerarm. Tenaga mesin ini cenderung lebih kecil dibanding mesin DOHC.

3. OHV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X