PEMALANG, AYOSEMARANG.COM - Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman.
Dua orang yang diamankan Polres Pemalang itu bahkan mengaku berprofesi Wartawan dalam melakukan aksinya.
Kepala Polres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis 3 Februari 2022 malam.
Baca Juga: Kolaborasi Sejumlah Pihak, Lapas Perempuan Semarang Terima Bantuan Layanan Kesehatan
Kedua pelaku tadi melakukan pemerasan di SPBU Randudongkal, di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang.
AKBP Ari Wibowo juga menambahkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas Ari.
Tidak hanya mengamankan tersangka, Ari Wibowo juga membeberkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: PREVIEW Persik Kediri vs PSIS Semarang: Target Poin Penuh, Macan Putih Ingin Jaga Konsistensi
Barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," pungkas Ari.
Baca Juga: Forkompincam Ngampel Gelar Penyemprotan Disinfektan di Pasar Magangan