Streaming Ku Kira Kau Rumah Secara Legal Cek di Sini

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 15:10 WIB
Streaming Ku Kira Kau Rumah Secara Legal Cek di Sini (Ist)
Streaming Ku Kira Kau Rumah Secara Legal Cek di Sini (Ist)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi streaming Ku Kira Kau Rumah secara legal cek di sini.

Seperti diketahui bahwa film Ku Kira Kau Rumah merupakan film terbaru yang sudah tayang di bioskop kesayangan Anda.

Film ini dibintangi sejumlah artis papan atas Indonesia, di antaranya Prilly Latuconsina. Film ini disutradarai Umay Shahab. Sementara penulis naskah skenario yakni Umay Shahab, Monty Tiwa, dan Imam Salimy.

Baca Juga: Nonton Film Ku Kira Kau Rumah Full Movie, Resmi Nggak Ilegal, Cek Caranya di Sini

Film ini diangkat dari sebuah lagu berjudul sama. Kini film tersebut jadi perbincangan netizen.

Sementara sinopsis film Ku Kira Kau Rumah menceritakan tentang gadis, Niskala, mengidap penyakin bipolar. Ia pun memiliki masalah di kehidupan sosial.

Kemudian ia bertemu dengan pemuda bernama Pram. Ternyata perkenalan itu mengubah jalan hidup Niskala. Niskala juga mampu mengubah hidup Pram yang mulanya diisi kesepian.

Hingga berdampak pada karier bermusiknya, bahkan duetnya dengan Niskala mendapat apresiasi yang cukup bayak.

Seiring berjalanya waktu, akhirnya Pram mengetahui Niskala mengidap bipolar.

Ia juga mengetahui permasalahan Niskala dengan ayahnya yang selalu protektif dan melarang Niskala untuk bersosialisasi.

Baca Juga: Sedang Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis Ku Kira Kau Rumah yang Berhasil Bikin Warganet Nangis

Pram dan Niskala menyadari bahwa keduanya bisa saling melengkapi satu sama lain.

Keduanya juga memiliki sebuah keinginan besar terhadap keluarganya, yaitu ingin didengarkan.

Lalu setelah mengetahui rahasia masing-masing, apakah Pram dan Niskala akan tetap bersama?

Film Ku Kira Kau Rumah ini berdurasi 1 jam 30 menit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X