JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Wajib tahu dan catat, per 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah.
Keterangan tersebut disampaikan Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi.
Pemberlakuan syarat kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Minggu 20 Februari 2022: Ada PSS Sleman vs Borneo FC dan PSIS Semarang vs Bali United
"(Berlaku) Mulai 1 Maret 2022," kata Taufiqulhadi kepada Republika, Minggu 20 Februari 2022.
Dalam surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 dijelaskan bahwa aturan tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam poin 1 dijelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Update Covid-19: Bertambah 59.384, Jateng Terkonfirmasi 5.225 Kasus Baru
"Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah," bunyi surat tersebut yang dikutip Republika.
Pada poin kedua surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan diktum Kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Diklaim Kantor Termegah Tim Liga 1! Ini Penampakan Desain Kantor PSIS Semarang yang Keren nan Megah
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana tersebut.
Sementara itu sejumlah pihak mempertanyakan aturan tersebut lantaran dianggap tidak ada hubungannya mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Taufiqulhadi menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan kepada seluruh rakyat.
"Poinnya bukan pada korelasi. Tapi poinnya pada optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan inpres nomor 1 tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan," jelasnya.