Cara Mengisi eHAC di Pedulilindungi, Syarat Wajib Perjalanan Berlaku 3 Maret 2022

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 09:39 WIB
Cara mengisi eHAC di aplikasi Pedulilindungi versi terbaru sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19. (Suara.com/Hairul Alwan)
Cara mengisi eHAC di aplikasi Pedulilindungi versi terbaru sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19. (Suara.com/Hairul Alwan)

Kelengkapan Data

Berikut kelangkapan data yang dibutuhkan untuk mengisi eHAC di Pedulilindungi:

1. Perjalanan Domestik

Untuk perjalanan domestik, ada tiga jenis data yang wajib diisi, yaitu Data Pribadi, Data Perjalanan, dan Pernyataan Kesehatan.

Baca Juga: Penting! Efek Samping Vaksin Booster Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, hingga Moderna yang Sering Dialami

Data Pribadi: Kewarganegaraan, NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, serta Tujuan Perjalanan, yang dibagi tiga jenis, Tourism/Leisure/Vacation, Business, atau Foreign Worker.

Data Perjalanan: Kota Asal, Kota Tujuan, Alamat Tujuan (Hotel atau Tempat Tinggal), dan Detail Transportasi yang ada di tiket Anda.

Pernyataan Kesehatan: Negara yang dikunjungi dalam 14 hari terakhir dan pertanyaan apakah merasakan gejala-gejala yang disebutkan.

2. Perjalanan Internasional

Jika Anda ingin melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia, pilih ‘International eHAC’ dan lengkapi data diri yang meliputi Data Pribadi, Data Perjalanan, serta Pernyataan Kesehatan.

Baca Juga: 4 Gejala Omicron pada Remaja dan Cara Mengatasinya

Data Pribadi: Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, serta Tujuan Perjalanan, yang dibagi tiga jenis, Tourism/Leisure/Vacation, Business, atau Foreign Worker, negara penerbit paspor, serta nomor paspor.

Data Perjalanan: Asal, Tujuan, Alamat Tujuan (Hotel atau Tempat Tinggal), dan Detail Transportasi yang ada di tiket Anda.

Pernyataan Kesehatan: Negara yang dikunjungi dalam 14 hari terakhir dan pertanyaan apakah merasakan gejala-gejala yang disebutkan.

Itulah informasi terkait cara mengisi eHAC di aplikasi Pedulilindungi versi terbaru sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X