BATANG, AYOSEMARANG.COM- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang bersama Pemda sepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022.
Di antara delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dua Raperda alami perubahan penamaan.
Wakil Bupati Batang Suyono dalam sambutannya menerangkan ada beberapa perubahan nomenklatur yang menyesuaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang tindaklanjut pembentukan Perda dan Perkada. Aturannya terdampak UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Hebat, MPP DPMPTSP Batang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima
"Untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Sehingga perlu penyesuaian Perda terkait retribusi tersebut," terangnya.
Selanjutnya, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda. Aturan itu menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Beberapa perda laih juga ikut menyesuaikan penetapan UU nomor 1 tahun 2022. Perda terkait masih berlaku paling lama dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Masa berlaku Perda terkait akan selesai pada 5 Januari 2024.
"UU tersebut sekaligus merubah tarif khususnya retribusi pajak yang sudah lama tidak dirubah. Pembuatan Perda ini akan kami lakukan tahun ini sambil menunggu peraturan pelaksana dari UU nomor 1 tahun 2022," imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, TPP ASN Batang Rp12 Miliar Cair Minggu Depan
Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusuf mengatakan rapat paripurna tersebut diikuti oleh 35 dari 44 anggota dewan.
Selain membahas Propemerda Kabupaten Batang tahun 2022 serta Penetapan Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Raperda yang dibahas kali ini merupakan Raperda prioritas. Ada beberapa Raperda yang perlu diubah, disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi.
"Raperda Retribusi Jasa Usaha diganti menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda Pesantren diganti menjadi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," ujar Yusuf.
Baca Juga: Tingkatkan Produk IKM, Dinasker Batang Gelar Palatihan Kewirausahaan
Penyesuaian dilakukan pada Perda, kata dia, sudah terbentuk maupun yang diprogramkan pembentukannya. Perda yang diubah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.